JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan, setiap wajib pajak, termasuk pensiunan, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Jadi walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak, tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?
Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan SPT Tahunan oleh pensiunan yang masih memenuhi syarat subjektif dan atau objektif sebagai wajib pajak sama seperti wajib pajak lain.
Tata cara penghitungan pajak dan pelaporannya sesuai seperti yang tertuang di dalam UU KUP dan UU PPh.
Namun demikian, pensiunan bisa saja tak perlu lapor SPT bila tak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan subyektif.
Misalnya saja, penghasilan sudah berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Namun, jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persayaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE)," kata Neilmadrin.
Permohonan non-efektif (NE) bisa dilakukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id).
Atau secara tertulis dengan mengisi Formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP.
Baca juga: 31 Maret Batas Akhir, Begini Step by Step Lapor SPT Tahunan
Adapun untuk mengajukan permohonan non efektif, dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa:
1. NPWP
2. Nama
3. Nomor Induk Kependudukan
4. Alamat tempat tinggal
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan
Baca juga: Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Pakai Face Recognition
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.