Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deposito Nasabah Raib Rp 56 Miliar, Ini Tanggapan Bank Mega

Kompas.com - 30/03/2021, 12:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nasabah PT Bank Mega Tbk cabang Bali mengaku kehilangan uang depisito yang ditaruh di bank bersandi saham MEGA tersebut.

Sejak kasus mencuat pada Februari 2021 lalu, jumlah nasabah yang mengeluh kehilangan uang semakin bertambah.

Tercatat aduan nasabah mencapai 14 orang dengan total kerugian berkisar Rp 56 Miliar.

Baca juga: Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary Bank Mega Christine Damanik menyebut, perseroan sudah menerima aduan para nasabah.

Pihaknya tidak akan menoleransi perbuatan hukum apapun yang menyebabkan merugikan nasabah.

"Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Christine saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Adapun saat ini, Bank Mega masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait.

Tak hanya itu, pihaknya tengah menelusuri transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat.

Baca juga: Bank Mega Bagikan Dividen Tunai Rp 2,1 Triliun

"Saat ini, proses pemeriksaan dan verifikasi masih berlangsung," tutur Christine.

Kemudian, Bank Mega sudah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Christine menyatakan, pelaporan diperlukan untuk mengungkap secara obyektif atas peristiwa yang terjadi.

"Bank Mega senantiasa menjalankan kegiatannya dengan mengedepankan prinsip taat azas serta terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan berdasarkan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh bank," pungkas dia.

Sebelumnya, ada sembilan nasabah Bank Mega yang melaporkan kehilangan deposito.

Baca juga: Ini Modus Branch Manager Bank Mega Malang Tipu Rp 5,7 Miliar, Janjikan Investasi yang Ternyata Bodong

Kuasa hukumnya, Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana menyatakan, kerugian sembilan nasabah tersebut berkisar Rp 33,45 miliar.

Lalu, Kuasa Hukum 5 orang nasabah yang terbaru, Suryatin Lijaya S.H melaporkan kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp 23 miliar.

Padahal nasabah tidak pernah mencairkan depositonya sejak menabung pada 2015-2016.

Kecurigaan semakin menjadi ketika sang klien menerima informasi ada pergantian kepemimpinan Bank Mega cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali.

Sejumlah petinggi itu ditahan oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Rupiah dan IHSG Melemah di Sesi I, Asing Lepas BBRI, ASII dan UNVR

"Sehingga klien kami datang ke Bank Mega pada November 2020 untuk mencarikan depositonya. Ternyata petugas bank mengatakan deposito klien kami sudah dicairkan dan rekeningnya sudah dibekukan," tutur Suryatin, Minggu (28/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com