Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Restu DPR untuk Gunakan Anggaran Sisa Rp 11,6 Miliar

Kompas.com - 30/03/2021, 13:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta restu kepada Komisi XI DPR RI untuk menggunakan kelebihan realisasi penerimaan OJK tahun 2020 untuk pengembangan sumberdaya manusia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkap, Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) OJK yang telah disepakati pada 7 Desember 2020 sebesar Rp 6,2 triliun. Namun realisasi penerimaan pada akhir Desember 2020 lebih tinggi, yakni mencapai Rp 6,22 triliun.

"Kami mohon persetujuan tentang kelebihan pungutan OJK di tahun 2020. Ada kelebihan pada anggaran OJK sebesar Rp 11,6 miliar. Kami mohon persetujuan agar kelebihan bisa digunakan OJK untuk tingkatkan capacity building," kata Wimboh dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/3/2021).

Wimboh menuturkan, pengembangan SDM di OJK sesuai dengan arahan Komisi XI saat menyusun RKAT tahun 2021.

Baca juga: Harga Daging Kerbau di Indonesia Lebih Mahal Ketimbang di Malaysia, Kok Bisa?

Nantinya, kelebihan anggaran bakal digunakan untuk menambah biaya pendidikan pegawai yakni S2 dan S3 di luar negeri maupun di dalam negeri.

Dana juga akan digunakan untuk memperluas kesempatan pegawai OJK pada program sertifikasi profesi berstandar internasional. OJK bakal menambah non inhouse training di bidang yang spesifik, antara lain Teknologi Informasi (TI), kelogistikan, keuangan, hukum, dan kehumasan.

"Peningkatan kapabilitas SDM ditingkatkan dengan kerja sama otoritas lain baik di dalam maupun di luar negeri. OJK memiliki konsen yang kuat dan komitmen tinggi untuk mengedepankan pengelolaan yang baik dalam penggunaan anggaran," ucap Wimboh.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menambahkan, anggaran Rp 11,6 miliar sebagai sisa anggaran di tahun 2020 akan disatukan dengan anggaran pengembangan SDM berdasarkan RKAT 2021.

Secara total, anggaran pengembangan SDM menjadi Rp 108,9 miliar dengan rincian Rp 11,6 miliar sebagai sisa anggaran 2020 dan Rp 97 miliar sebagai dana pengembangan SDM di tahun 2021.

Baca juga: Deposito Nasabah Raib Rp 56 Miliar, Ini Tanggapan Bank Mega

"Anggaran akan digunakan untuk menambah modul. Kami punya learning management system, kami tambah di situ (modulnya). Kami ingin mohon persetujuan," tutur Nurhaida.

Sebagai informasi, anggaran OJK bersumber dari 4 hal, yakni registrasi sektor jasa keuangan, biaya tahunan, sanksi, dan pengelolaan.

Pada tahun 2020 lalu, realisasi penerimaan registrasi dan biaya tahunan berada di bawah 100 persen dari prognosa. Sedangkan sanksi berada pada level di atas 100 persen, begitu pula dengan pengelolaan.

Adapun pada tahun 2021, pagu anggaran OJK yang sudah ditetapkan mencapai Rp 6,20 triliun. Hingga 29 Maret 2021, sudah terealisasi 31,23 persen mencapai Rp 1,93 triliun. Dengan begitu, saldo anggaran setelah kuartal I 2021 tahun ini sebesar Rp 4,26 triliun.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Melandai, OJK: Sektor Usaha Mulai Bangkit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com