Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelamatan Bank Sakit oleh LPS Dinilai Perlu Dilakukan Permanen

Kompas.com - 30/03/2021, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani menilai, penyelamatan bank sakit oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus permanen.

Aviliani berpendapat, penyelamatan bank sakit ini perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan yang tengah digodok pemerintah.

"Fungsi dari masing-masing lembaga ada yang diperbaiki secara permanen. Saya lihat yang penting adalah fungsi LPS," kata Aviliani dalam diskusi Infobank RUU Sektor Keuangan secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Mengenal LPS: Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Sejarah Berdirinya

Aviliani menyebut, penyelamatan bank sakit perlu dilakukan LPS sebelum bank tersebut menjadi bank gagal dan berdampak sistemik dalam sektor keuangan.

Adapun saat ini, kewenangan penyelamatan bank sakit oleh LPS bersifat temporer hanya saat pandemi Covid-19.

Penambahan kewenangan LPS ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) poin C UU Nomor 2 Tahun 2020.

Aturan juga tertuang dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

"(Selama ini) LPS (hadir) ketika terjadi bank dilikuidasi, baru (datang) menyelamatkan," ungkap Aviliani.

Baca juga: LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Begini Rinciannya

Padahal, kata Aviliani, kehadiran LPS saat bank sudah dilikuidasi justru membengkakkan biaya.

Penanganan bank yang sakit justru akan lebih murah ketimbang ketika dilikuidasi.

"Ini juga jadi persoalan yang perlu diatasi. Sehingga Kalau terjadi krisis kecil-kecil ke depan, akan ada penanganan. Perlu penguatan dalam kelembagaannya," pungkas Aviliani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com