Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sektor Keuangan Dikhawatirkan Gerus Independensi BI dan OJK

Kompas.com - 30/03/2021, 16:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengkhawatirkan independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Sektor Keuangan.

Adapun RUU Sektor Keuangan merupakan undang-undang yang merevisi UU BI dan UU OJK. Dalam RUU juga terdapat tata cara penanganan permasalahan perbankan dan usulan Dewan Moneter.

Adanya Dewan Moneter ini dikhawatirkan mengintervensi kewenangan BI dalam menentukan kebijakan moneter yang ditempuh.

"Masalahnya bagaimana dengan independensi, ini yang menjadi pertanyaannya. Karena apa? Independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara," kata Misbakhun dalam diskusi Infobank RUU Sektor Keuangan, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Imbal Hasil Treasury AS Naik, Saham-saham Sektor Apa yang Layak Dikoleksi?

Misbakhun menyebut, kewenangan bank sentral jangan sampai terpusat pada satu otoritas, dalam hal ini otoritas fiskal, seperti yang terjadi pada masa sebelum reformasi.

Bagaimana pun bank sentral bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan, sementara otoritas fiskal berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

"(Independensi) Ini jadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap suatu negara. Bank sentral independen atau enggak pengawasnya independen atau tidak? Bagaimana dana asing mau masuk kalau bank sentral tidak independen," ucap Misbakhun.

Misbakhun berjanji akan mempertimbangkan secara teliti setiap kebijakan yang bakal dibahas oleh DPR, termasuk RUU Sektor Keuangan.

Sebab dia tak ingin, RUU ini justru melemahkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga segala kebijakan menjadi terpusat seperti masa sebelum reformasi.

"Makanya saya akan usul nanti, yang dibongkar jangan hanya UU BI, UU OJK, atau ketentuan LPS (saja). Kita juga perlu perhatikan UU keuangan negara supaya sinergis. Harus hati-hati di titik mana kita ubah," jelasnya.

Baca juga: Penyelamatan Bank Sakit oleh LPS Dinilai Perlu Dilakukan Permanen

Adapun Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengungkapkan, Badan Supervisi untuk BI dan OJK sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah. Tujuannya untuk menghindari kesan dan praktik intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga ini.

“Pesan saya, Badan Supervisi jangan sampai berada dibawah kementerian keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” ujar Piter.

Saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi BI yakni Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Sedangkan lembaga Supervisi untuk mengawasi OJK sejauh ini belum ada.

Peran utama BSBI adalah membantu DPR dalam mengawasi serta memberikan masukan kebijakan bagi BI untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com