Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 30 Maret, Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Capai 9,94 Juta

Kompas.com - 30/03/2021, 18:21 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) malaporkan data terbaru wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020.

Ditjen Pajak mencatat, hingga hari ini, Selasa (30/3/2021) jumlah waijb pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunannya sebanyak 9,945 juta.

Jumlah tersebut meningkat 1,2 juta atau 13,72 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca juga: Besok Terakhir Lapor SPT Pajak, Ini Besaran Denda jika Tak Lapor

"Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1.203.198 SPT, untuk SPT yang sudah masuk," tulis Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3/2021).

Total wajib pajak yang telah melapor SPT tersebut terdiri atas 9,64 juta wajib pajak orang pribadi dan 299.838 wajib pajak badan.

Untuk diketahui, tenggat waktu atau batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2021 atau esok hari.

Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT jatuh pada akhir bulan April 2021.

Ditjen Pajak mencatat, jumlah wajib pajak yang melapor secara elektronik melalui e-filing mencapai 9,56 juta.

Baca juga: Apakah Pensiunan Masih Harus Lapor SPT Tahunan? Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 8,14 juta.

Sementara, wajib pajak yang melapor secara manual mencapai 322.692 atau naik dari tahun lalu yang sebanyak 385.789 wajib pajak.

Jumlah wajib pajak yang melapor melalui e-filing terdiri atas 9,30 juta wajib pajak pribadi dan 253.332 juta wajib pajak badan.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT dapat mengakses aman www.pajak.go.id.

Untuk proses pelaporan, wajib pajak bisa memilih menu login di pojok kanan laman tersebut.

Baca juga: Sudah 9,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Ini Rinciannya

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com