Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 30 Maret, Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Capai 9,94 Juta

Kompas.com - 30/03/2021, 18:21 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) malaporkan data terbaru wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020.

Ditjen Pajak mencatat, hingga hari ini, Selasa (30/3/2021) jumlah waijb pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunannya sebanyak 9,945 juta.

Jumlah tersebut meningkat 1,2 juta atau 13,72 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca juga: Besok Terakhir Lapor SPT Pajak, Ini Besaran Denda jika Tak Lapor

"Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1.203.198 SPT, untuk SPT yang sudah masuk," tulis Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3/2021).

Total wajib pajak yang telah melapor SPT tersebut terdiri atas 9,64 juta wajib pajak orang pribadi dan 299.838 wajib pajak badan.

Untuk diketahui, tenggat waktu atau batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2021 atau esok hari.

Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT jatuh pada akhir bulan April 2021.

Ditjen Pajak mencatat, jumlah wajib pajak yang melapor secara elektronik melalui e-filing mencapai 9,56 juta.

Baca juga: Apakah Pensiunan Masih Harus Lapor SPT Tahunan? Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 8,14 juta.

Sementara, wajib pajak yang melapor secara manual mencapai 322.692 atau naik dari tahun lalu yang sebanyak 385.789 wajib pajak.

Jumlah wajib pajak yang melapor melalui e-filing terdiri atas 9,30 juta wajib pajak pribadi dan 253.332 juta wajib pajak badan.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT dapat mengakses aman www.pajak.go.id.

Untuk proses pelaporan, wajib pajak bisa memilih menu login di pojok kanan laman tersebut.

Baca juga: Sudah 9,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Ini Rinciannya

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

Bila lupa EFIN, maka wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan WhatsApp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca juga: Besok Hari Terakhir, Begini Step by Step Lapor SPT Tahunan

Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.

Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com