JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nasabah PT Bank Mega Tbk mengaku kehilangan dana depositonya yang ditaruh pada bank Bank Mega cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali.
Saat ini sudah ada 14 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian berkisar Rp 56 miliar.
Salah satu kuasa hukum nasabah pun menaruh kecurigaan sebab ada pergantian kepemimpinan di bank tersebut. Kabarnya sejumlah petinggi itu sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Deposito Nasabah Raib Rp 56 Miliar, Ini Tanggapan Bank Mega
Jika ada oknum yang membuat raibnya dana deposan, apakah memungkinkan bank tersebut menggantikan dana nasabah yang hilang?
Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan, dalam kasus ini Bank Mega memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana para deposan yang telah hilang, sekalipun hal itu diakibatkan oleh oknum bank.
Menurutnya hal ini jelas tertuang dalam aturan jasa keuangan. Diantaranya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam Pasal 29 beleid itu disebutkan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.
"Tentu uangnya bisa kembali, karena dalam aturan kalau ada pegawai yang bersalah dan merugikan nasabah, itu bank bertanggung jawab," ujar Yunus kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Menurut Mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, secara hukum perdata juga jelas diatur bahwa majikan atau dalam hal ini korporasi harus bertanggung jawab atas kesalahan pihak yang bekerja untuknya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Baca juga: Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.