Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Deposito Raib Rp 56 Miliar, Pakar Hukum: Ada Kewajiban Bank Mega Ganti Dana Nasabah

Kompas.com - 30/03/2021, 18:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nasabah PT Bank Mega Tbk mengaku kehilangan dana depositonya yang ditaruh pada bank Bank Mega cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali.

Saat ini sudah ada 14 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian berkisar Rp 56 miliar.

Salah satu kuasa hukum nasabah pun menaruh kecurigaan sebab ada pergantian kepemimpinan di bank tersebut. Kabarnya sejumlah petinggi itu sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Deposito Nasabah Raib Rp 56 Miliar, Ini Tanggapan Bank Mega

Jika ada oknum yang membuat raibnya dana deposan, apakah memungkinkan bank tersebut menggantikan dana nasabah yang hilang?

Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan, dalam kasus ini Bank Mega memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana para deposan yang telah hilang, sekalipun hal itu diakibatkan oleh oknum bank.

Menurutnya hal ini jelas tertuang dalam aturan jasa keuangan. Diantaranya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 29 beleid itu disebutkan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

"Tentu uangnya bisa kembali, karena dalam aturan kalau ada pegawai yang bersalah dan merugikan nasabah, itu bank bertanggung jawab," ujar Yunus kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Menurut Mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, secara hukum perdata juga jelas diatur bahwa majikan atau dalam hal ini korporasi harus bertanggung jawab atas kesalahan pihak yang bekerja untuknya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca juga: Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar

"Apalagi kalau itu (transaksinya) terjadi di jam kerja atau karena ada hubungan kerja, bahkan di tempat kerja, maka bank itu harus tanggung jawab," imbuh dia.

Sementara dalam konteks hukum pidana, lanjut Yunus, terdapat teori vicarious liability atau tanggung jawab pengganti. Teori ini banyak digunakan dalam kasus-kasus korporasi.

"Jadi selama ada konteks hubungan kerja antara orang-orang yang bermain di bank itu, dalam ruang lingkung banknya, sebenarnya bank jelas harus bertanggung jawab," tegasnya.

Yunus menilai, pengembalian dana nasabah yang raib baiknya dilakukan bank bahkan sebelum kasus hukum para oknum tersebut rampung. Sebab, semakin lama peggantian dana dilakukan maka akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bank Mega.

Ia bilang, hal ini penting sebab sebagai lembaga jasa keuangan, bank memang harus membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com