Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Buruh dan Keberlangsungan Usaha, Kemnaker Kampanyekan Budaya K3

Kompas.com - 30/03/2021, 20:03 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ghazmahadi menyatakan, K3 merupakan kunci untuk meningkatkan produktivitas kerja.

Hal tersebut disampaikan Ghazmahadi secara virtual dalam acara Indonesia Conference & Competition of Occupational Safety and Health (OSH) di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Acara yang digelar oleh Kemnaker tersebut merupakan wujud dari upaya Kemnaker untuk mempromosikan kampanye K3, terutama di bulan K3 tahun 2021 ini.

“Pemerintah memahami bahwa sebagai regulator, perlu mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan perlindungan pekerja atau buruh dan keberlangsungan usaha,” tutur Ghazmahadi.

Baca juga: Dorong Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker Gelar Bazar Wirausaha Mikro

Menurutnya, keselamatan dan kesehatan kerja adalah isu yang mampu menjembatani kepentingan perlindungan pekerja serta keberlangsungan usaha.

Ia berharap masyarakat bisa semakin memahami pentingnya budaya tersebut dan bisa menerapkannya secara sederhana, mudah, dan murah.

"Contohnya ketika tempat kerja dibersihkan secara teratur satu kali sehari. Ini akan menurunkan risiko pekerja jatuh sakit akibat debu atau akibat jatuh karena lantai licin," terang Ghazmahadi memberi contoh.

Jika rutin melakukan aktivitas itu, imbuh dia, pekerja atau buruh bisa terus merasa aman dan senang dalam bekerja. Di sisi lain, produksi terus berjalan, keuntungan datang, dan pengusaha pun riang.

Baca juga: Lewat 4 Pedoman Ini, Kemnaker Akan Akselerasi Polteknaker

Untuk itu, Ghazmahadi menilai bahwa budaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi mindset yang terus dikembangkan.

Demi mempercepat pelaksanaan budaya K3, pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan tenaga kerja lebih efektif dan efisien, dengan melibatkan unsur pekerja atau buruh, serta serikat pekerja atau buruh.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui integrasi sistem manajemen dan penerapan K3 yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Kebijakan itu dikenal dengan istilah Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Penerapan sistem itu, kata Ghazmahadi, menjadi upaya pemerintah dalam mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dengan demikian, produktivitas kerja akan terwujud.

Baca juga: Persiapan Alih Kelola Blok Rokan, PDC Pastikan Keselamatan Kerja

"Kita sudah melakukan terobosan dengan inovasi-inovasi baru terhadap pelaksanaan K3, untuk terus ditingkatkan dan diperkuat di tengah perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia Prima Karya Kemnaker Hermanto menyatakan, pihaknya mendorong agar jejaring dan kerja sama semua pihak dapat diwujudkan.

Menurutnya, kerja sama semua pihak harus dilakukan di perusahaan, kampus, maupun di tempat lainnya, pada tingkat leadership (kepemimpinan) maupun level pelaksanaan atau implementasi.

Adapun acara yang digelar secara virtual dengan tema “Penerapan Sistem Manajemen K3 Menghadapi Revolusi Industri 4.0” tersebut dihadiri oleh 300 orang peserta dari 50 perusahaan yang telah mendapat sertifikasi SMK3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com