Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan, Simak Panduannya

Kompas.com - 31/03/2021, 06:59 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak orang pribadi paling lambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya hari ini, Rabu (31/3/2021).

Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun menyediakan layanan pelaporan secara online melalui e-filing.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi harus menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun layanan tersebut bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.

Untuk bisa mengisi SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP terdekat.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga membuka layanan permohonanan EFIN baru melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca juga: Per 30 Maret, Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Capai 9,94 Juta

Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Anda, silakan simak langkah demi langkah berikut:

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

3. Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login

4. Masuk ke dashboard pajak

5. Klik lapor

6. Klik icon e-filing

7. Tekan tombol "Buat SPT"

8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

13. Klik "Langkah selanjutnya"

14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

15. Klik "Ya" jika data tersebut benar

16. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"

18. Isi data yang harus di isi.

Baca juga: Besok Hari Terakhir, Begini Step by Step Lapor SPT Tahunan

19. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.

20. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.

22. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"

23. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

24. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

25. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

26. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

27. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

28. Klik langkah berikutnya

29. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

30. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

31. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

32. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

33. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

34. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25 Baca juga: Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya

35. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

36. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

37. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

38. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

39. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

40. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail

41. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain)

42. Klik kirim SPT.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com