Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Hak Cuti PPPK dan PNS

Kompas.com - 31/03/2021, 12:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai di instansi pemerintah tak selalu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab ada juga pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti namanya, PNS dan PPPK memiliki berbagai perbedaan, termasuk dalam hal hak cuti.

Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono mengatakan, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan dalam hal hak cuti.

"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucapnya melalui tayangan virtual, dikutip Rabu (31/3/2021).

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.

Meski berbeda dengan PNS, PPPK tetap mendapatkan pengembangan kompetensi dari pemerintah meski hanya dikontrak 1 tahun.

Baca juga: Kartu ATM Mandiri Lama Mulai Diblokir Besok, Segera Ganti Hari Ini

Dwi menjelaskan, pengembangan kompetensi tidak hanya menguntungkan PPPK saja, tetapu juga instansi yang mempekerjakan.

"Karena dia direkrut sejak awal mempunyai kompetensi kemudian ditingkatkan lagi kompetensinya, performance-nya yang meningkat tidak hanya PPPK tetapi juga unit atau instansi yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono juga memastikan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan. Namun yang membedakan adalah PPPK belum mendapat hak pensiun.

Kini pemerintah sedang mengupayakan hak pensiun PPPK tersebut dan masih dalam pembahasan. Untuk skema seperti tabungan hari tua pun juga turut dibahas.

Sementara dari sisi gaji, PNS lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000. Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.

Baca juga: Pertamina Padamkan Api di 2 Tangki Kilang Balongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com