Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono juga memastikan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan. Namun yang membedakan adalah PPPK belum mendapat hak pensiun.
Kini pemerintah sedang mengupayakan hak pensiun PPPK tersebut dan masih dalam pembahasan. Untuk skema seperti tabungan hari tua pun juga turut dibahas.
Sementara dari sisi gaji, PNS lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000. Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.
Baca juga: Pertamina Padamkan Api di 2 Tangki Kilang Balongan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.