Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pun menyatakan, bahwa pada dasarnya tak ada perubahan sama sekali terkait aturan impor komoditas pangan. Ia menilai, ada kecurangan di lapangan.
"Tahun lalu itu bukan bisa, tapi pejabat karantinanya yang tidak benar. Pejabat karantina harusnya lakukan pendampingan (kalau importir tidak tahu ketentuannya)," kata dia.
"Jadi boleh impor jahe ke Indonesia, tapi dengan ketentuan tidak boleh ada tanah sedikit pun, harus bersih. Jadi kalau impor yang bersih, karena kalau ada tanah itu bisa potensi bawa penyakit," lanjut Sudin.
Baca juga: Masa Pandemi, Sepeda hingga Jahe Jadi Produk yang Banyak Dibeli Lewat E-commerce
Adapun larangan impor jahe bercampur tanah mengacu pada International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 40/2017 : guidelines for international movement of growing media in association with plants for planting dan ISPM 20/2019 : guidelines for phytosanitary import regulatory system.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa impor komoditas pangan tidak diperbolehkan adanya kontaminan salah satunya berupa tanah.
Selain itu, diatur pula dalam SK Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Nomor : B-22322/KR.020/K.3/ 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 hal Phytosanitary Requirement Jahe Segar ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menyebutkan tak boleh impor jahe dengan kontaminan tanah.
Tak hanya itu, ada persyaratan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, terkait adanya 166 jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang bisa terbawa melalui tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.