Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Impor Jahe Campur Tanah, Ini Alasan Pengusaha

Kompas.com - 31/03/2021, 19:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI mengungkapkan sebanyak 15 kontainer jahe impor bercampur tanah masuk ke Indonesia. Hal itu tak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Alhasil, jahe-jahe yang sudah melewati batas waktu untuk dikembalikan ke negara asalnya itu, harus dimusnahkan.

Berdasarkan data Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementan sebanyak 4 kontainer yang berisi 108 ton jahe impor asal Myanmar dan Vietnam yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dimusnahkan pada Senin (22/3/2021) lalu.

Baca juga: Produk Buah Segar Indonesia Kena Tarif Tinggi, Ini Upaya Kemenkop UKM

Sementara, sebanyak 11 kontainer berisi 287,7 ton jahe impor asal India dan Myanmar yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dimusnahkan pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Salah satu perusahaan importir tersebut adalah PT Mahan Indo Global, yang mengimpor sebanyak 1 kontainer dengan volume berkisar 26 ton jahe asal India.

Direktur Utama Mahan Indo Global Jaiprakash Soni mengaku rugi akibat pemusnahan jahe bercampur tanah itu. Sebab, biaya permusnahan seluruhnya ditanggung oleh pengusaha.

"Kemarin kami sudah kontrak dengan perusahaan yang memusnahkan, kami bayar mereka Rp 1.300 per kilogram," ujar dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (31/3/2021).

Ia menjelaskan, pada dasarnya perusahaannya adalah eksportir jahe selama 12 tahun dengan pasar ke Bangladesh. Namun, lantaran saat ini pasokan jahe dalam negeri kurang maka ia beralih ke impor.

Hal itu dilakukannya karena memang ada permintaan dari pasar untuk impor jahe. Jaiprakash bilang, kliennya ingin jahe yang masih bercampur tanah sebab dinilai lebih tahan lama.

"Informasi dari (klien di) Probolinggo kalau jahe di cuci itu tidak laku atau cepat rusak, dan bisa cek kalau di setiap rumah, jahe yang di cuci lalu taruh kulkas itu beberapa hari atau minggu pasti berjamur atau rusak," jelas dia.

Kemudian dalam melakukan proses impor, ia mengaku tak tahu jika ada aturan yang melarang impor jahe bercampur tanah.

Lantaran, berdasarkan kondisi di lapangan Jaiprakash mendapati impor jahe bercampur tahan diperbolehkan pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, ia berani memenuhi permintaan kliennya.

"Jadi saya merasa ini peraturannya sedikit kurang jelas, tahun kemarin bisa, kok tahun ini mulai enggak bisa. Apakah memang ada perubahan aturan sejak Januari ini?" ungkapnya.

Namun dengan kondisi jahe impornya yang bermasalah saat tiba di Indonesia, Jaiprakash bilang, dirinya memilih untuk memusnahkan, sebab pengembalian ke India lebih rumit karena pembatasan pandemi dan ongkos yang besar.

"Jadi yang rugi itu kami, perusahaan, kami yang kena. Saya kerja sesuai peraturan pemerintah dan ini pertama kalinya saya impor," ungkapnya.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pun menyatakan, bahwa pada dasarnya tak ada perubahan sama sekali terkait aturan impor komoditas pangan. Ia menilai, ada kecurangan di lapangan.

"Tahun lalu itu bukan bisa, tapi pejabat karantinanya yang tidak benar. Pejabat karantina harusnya lakukan pendampingan (kalau importir tidak tahu ketentuannya)," kata dia.

"Jadi boleh impor jahe ke Indonesia, tapi dengan ketentuan tidak boleh ada tanah sedikit pun, harus bersih. Jadi kalau impor yang bersih, karena kalau ada tanah itu bisa potensi bawa penyakit," lanjut Sudin.

Baca juga: Masa Pandemi, Sepeda hingga Jahe Jadi Produk yang Banyak Dibeli Lewat E-commerce

Adapun larangan impor jahe bercampur tanah mengacu pada International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 40/2017 : guidelines for international movement of growing media in association with plants for planting dan ISPM 20/2019 : guidelines for phytosanitary import regulatory system.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa impor komoditas pangan tidak diperbolehkan adanya kontaminan salah satunya berupa tanah.

Selain itu, diatur pula dalam SK Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Nomor : B-22322/KR.020/K.3/ 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 hal Phytosanitary Requirement Jahe Segar ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menyebutkan tak boleh impor jahe dengan kontaminan tanah.

Tak hanya itu, ada persyaratan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, terkait adanya 166 jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang bisa terbawa melalui tanah.

Baca juga: 108 Ton Jahe Impor Masuk Indonesia Dimusnahkan, Badan Karantina: Bawa Hama, Rugikan Petani dan Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com