Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Lapor SPT Tahunan Pukul 23.59 WIB, Segera Buka www.pajak.go.id

Kompas.com - 31/03/2021, 20:51 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan, hingga Rabu (31/3/2021) jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020 mencapai 11,12 juta.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, jumlah tersebut meningkat 24,80 persen atau 2,21 juta bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 2.207.997 SPT, untuk SPT yang sudah masuk," tulis Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini

Dari jumlah tersebut, untuk wajib pajak orang pribadi realisasinya hingga hari ini tercatat mencapai 10,8 juta. Jumlah tersebut meningkat 2,15 juta bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada pukul 23.59 WIB hari ini. Dengan demikian, bagi Anda wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan, bisa segera melaporkannya melalui pajak.go.id.

Sementara untuk wajib pajak badan, realisasinya mencapai 317.550. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 258.215.

Untuk tenggat waktu pencapaian SPT wajib pajak badan jatuh pada akhir April 2021 mendatang.

Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara elekronik melalui e-filing tercatat mencapai 10,67 juta. Sementara pada periode yang sama tahun lalu, jumlahnya sebanyak 8,58 juta.

Sementara wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual tercatat mencapai 445.539 dengan sebanyak 395.622 merupakan wajib pajak orang pribadi dan 49.917 merupakan wajib pajak badan.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan

Untuk Anda yang berniat melaporkan SPT Tahunan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

3. Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login

4. Masuk ke dashboard pajak

5. Klik lapor

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com