Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Lapor SPT Tahunan Pukul 23.59 WIB, Segera Buka www.pajak.go.id

Kompas.com - 31/03/2021, 20:51 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

6. Klik icon e-filing

7. Tekan tombol "Buat SPT"

8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

13. Klik "Langkah selanjutnya"

14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

15. Klik "Ya" jika data tersebut benar

16. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"

18. Isi data yang harus di isi.

19. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.

20. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com