21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.
22. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengeklik " Tambah"
23. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
24. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
25. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
26. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
27. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
28. Klik langkah berikutnya
29. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
30. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
Baca juga: Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Pakai Face Recognition
31. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
32. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
33. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
34. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25 Baca juga: Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya
35. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
36. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"