Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Depresiasi dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Kompas.com - 01/04/2021, 09:59 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Depresiasi adalah salah satu istilah dalam pencatatan akuntansi. Di pembukukan perusahaan di Indonesia, pengertian depresiasi juga dikenal dengan penyusutan. Apa itu depresiasi?

Depresiasi adalah biaya yang timbul karena penggunaan aktiva tetap atau aset tetap (fixed assets). Jadi, biaya depresiasi adalah biaya yang muncul karena aset tetap yang digunakan mengalami penurunan manfaat atau penurunan kualitas (menyusut).

Biaya depresiasi atau penyusutan ini sangat berkaitan dengan perhitungan masa pakai atau masa umur dari suatu aset tetap. Seperti mesin yang nilai atau valuasinya terus mengalami penurunan karena penggunaan yang terus menerus.

Biaya depresiasi adalah dialokasikan sebagai cadangan yang ditujukan untuk membeli aset baru untuk menggantikan aset yang nilainya terus pengalami penurunan hingga nantinya sudah tak lagi bisa digunakan.

Baca juga: Apa Itu Ekuitas: Pengertian, Jenis, Perhitungan, dan Contohnya

Dalam akuntansi, biaya depresiasi adalah bersifat tetap, alias tak setelah dikurangi atau dicatat sebagai biaya, maka tak bisa dikembalilan ke nilai aslinya.

Selain itu, biaya depresiasi adalah biaya yang hanya ditujukan untuk aset tetap yang berwujud dan tak bisa dikenakan untuk aktiva tak berwujud.

Selain mesin, beberapa contoh aset yang mengalami penyusutan atau depresiasi adalah gedung, alat kerja, dan kendaraan.

Besar kecilnya biaya penyusutan ini akan terakumulasi dan nantinya akan berpengaruh pada nilai buku aset yang dicatat dalam neraca.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Margin dalam Bisnis dan Cara Menghitungnya

Biaya ini juga akan berpengaruh pada laba bersih. Ini karena biaya penyusutan akan ditambahkan pada item beban atau pengeluaran dalam laporan keuangan.

Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi biaya perhitungan biaya depresiasi:

  • Harga perolehan yakni meliputi harga pembelian, biaya pengiriman, pajak, biaya pemasangan, dan sebagainya.
  • Nilai residu adalah nilai dari aset ketika sudah tak lagi digunakan.
  • Perkiraan masa manfaat

Baca juga: Apa Itu Hukum Permintaan dan Penawaran

Rumus depresiasi

Ada beberapa cara menghitung depresiasi antara lain metode garis lurus (straigh line method), metode beban menurun (decreasing change method), metode aktivitas, dan metode saldo menurun (double declining method).

Sebagai contoh, untuk metode perhitungan biaya depresiasi garis lurus maka rumusnya adalah:

Biaya penyusutan = (harga perolehan - nilai residu) / umur ekonomis.

Sebagai ilustrasi apa itu depresiasi (pengertian depresiasi), sebuah perusahaan membeli kendaraan truk seharga Rp 600 juta, dengan masa pakai 5 tahun, dan setelah dipakai 5 tahun nilai trus sudah turun menjadi Rp 100 juta (nilai residu).

Maka biaya penyusutan per tahun yang dicatat adalah sebesar Rp 100 juta (Rp 600 juta - Rp 100 juta) / 5 tahun.

Baca juga: Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com