Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Tes GeNose Berlaku Efektif di 4 Bandara, Mana Saja?

Kompas.com - 01/04/2021, 10:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan GeNose C19 sebagai alternatif skrining kesehatan bagi pengguna moda transportasi udara dalam negeri akan diberlakukan mulai hari ini, Kamis (1/4/2021).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

“Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif  persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini   akan dimulai  di 4 bandar udara,” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Baca juga: Pesan Layanan GeNose C19 Bisa Lewat KAI Access, Ini Caranya

Adapun empat bandara yang akan menerapkan alat GeNose  secara bertahap, yakni Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

“Akan  dimulai sejak  1 April 2021, meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam  pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan  RT-PCR dan Rapid Test Antigen,” kata dia.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi pesawat, yaitu menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau menunjukan hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan. 

Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal  1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

Tak hanya itu, Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara,  tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.

Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan alat uji Covid sebagai syarat perjalanan. Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

Baca juga: Simak Cara Gunakan Layanan Tes GeNose Seharga Rp 40.000 di Bandara Juanda dan Yogyakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sistem Pembayaran: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya

Sistem Pembayaran: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya

Earn Smart
UMKM di Gresik Ekspor Kulit Ikan Hiu dan Pari ke Hong Kong

UMKM di Gresik Ekspor Kulit Ikan Hiu dan Pari ke Hong Kong

Whats New
Indonesia Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Transformasi Ekonomi di Daerah Penghasil Batu Bara

Indonesia Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Transformasi Ekonomi di Daerah Penghasil Batu Bara

Whats New
Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Spend Smart
Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Earn Smart
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Whats New
Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Whats New
Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Whats New
Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Whats New
Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Whats New
Pemerintah: Pemilik Toko Kelontong Jangan Takut Berutang, buat Modal 'Naik Kelas'

Pemerintah: Pemilik Toko Kelontong Jangan Takut Berutang, buat Modal "Naik Kelas"

Whats New
Mendag Ancam Cabut Izin Usaha 'Social Commerce' yang Keukeuh Jualan

Mendag Ancam Cabut Izin Usaha "Social Commerce" yang Keukeuh Jualan

Whats New
Kementan Pastikan Program Food Estate Tunjukkan Hasil Positif

Kementan Pastikan Program Food Estate Tunjukkan Hasil Positif

Whats New
Temuan Ombudusman RI, Warga Pulau Rempang Pada Dasarnya Mendukung Penataan Kampung, tapi...

Temuan Ombudusman RI, Warga Pulau Rempang Pada Dasarnya Mendukung Penataan Kampung, tapi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com