Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ubah Cara Pelaporan Rencana Bisnis Bank Umum, Ini Ketentuan Terbarunya

Kompas.com - 01/04/2021, 13:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.

Sebelumnya, aturan RBB tertuang dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.03/2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyebut, revisi RBB ini dibuat agar bank umum lebih matang, realistis, dan komprehensif dalam menyusun rencana bisnis.

"Sehingga mencerminkan kompleksitas bisnis bank umum dan adaptabilitas dengan perkembangan terkini, sehingga dapat menjadi arah kebijakan serta pengembangan usaha bank umum," ujar Heru dalam siaran pers, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Simak, Daftar Terbaru 148 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Mengutip ringkasan SEOJK terbaru, setidaknya ada 4 poin penyempurnaan dari SEOJK sebelummya.

Poin pertama yaitu, penyampaian rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis bank umum, dilaporkan secara daring melalui sistem pelaporan OJK.

Dalam setiap laporan, ada penyesuaian format yang perlu dilakukan bank. Penyesuaian format proyeksi laporan keuangan menjadi mengacu pada laporan bank umum terintegrasi. Sementara itu, penyesuaian format rencana penerbitan produk/pelaksanaan aktifitas baru menjadi bersifat strategis.

Baca juga: Apa Itu SLIK OJK? Ini Prosedur Cara Mengeceknya

"Penyesuaian format berdasarkan kebutuhan pengawasan terkini, antara lain perubahan rasio dan jenis kegiatan usaha menjadi fokus rencana pemberian kredit," tulis ringkasan SEOJK.

Adapun cakupan rencana bisnis paling sedikit harus meliputi, ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kinerja bank saat ini, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi, dan proyeksi rasio-rasio.

Kemudian rencana pendanaan, rencana penanaman dana, rencana penyertaan modal, rencana permodalan, rencana pengembangan organisasi dan SDM, rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktifitas baru, dan rencana pengembangan atau perubahan jaringan kantor.

Baca juga: OJK Minta Restu DPR untuk Gunakan Anggaran Sisa Rp 11,6 Miliar

Batas waktu penyampaian

SEOJK juga mengatur batas waktu penyampaian laporan secara daring. Untuk laporan realisasi rencana bisnis triwulanan, waktu penyampaian diberi batas waktu sampai 30 april.

Namun untuk BUK yang sistem antar kantornya belum secara daring dan memiliki lebih dari 100 kantor cabang, diberi batas waktu sampai 15 Mei.

Kemudian, batas waktu pelaporan laporan pengawasan rencana bisnis di tanggal 31 Agustus dan laporan rencana bisnis tahunan di tanggal 30 November 2021.

"Dalam hal bank umum melakukan penyesuaian dan/atau perubahan atas RBB tahun 2021, bank umum menyampaikan penyesuaian kepada OJK secara luring dengan format sebagaimana yang digunakan dalam penyusunan RBB tahun 2021," tulis SEOJK.

Baca juga: RUU Sektor Keuangan Dikhawatirkan Gerus Independensi BI dan OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com