Batas waktu penyampaian
SEOJK juga mengatur batas waktu penyampaian laporan secara daring. Untuk laporan realisasi rencana bisnis triwulanan, waktu penyampaian diberi batas waktu sampai 30 april.
Namun untuk BUK yang sistem antar kantornya belum secara daring dan memiliki lebih dari 100 kantor cabang, diberi batas waktu sampai 15 Mei.
Kemudian, batas waktu pelaporan laporan pengawasan rencana bisnis di tanggal 31 Agustus dan laporan rencana bisnis tahunan di tanggal 30 November 2021.
"Dalam hal bank umum melakukan penyesuaian dan/atau perubahan atas RBB tahun 2021, bank umum menyampaikan penyesuaian kepada OJK secara luring dengan format sebagaimana yang digunakan dalam penyusunan RBB tahun 2021," tulis SEOJK.
Baca juga: RUU Sektor Keuangan Dikhawatirkan Gerus Independensi BI dan OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.