JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan Republik Indonesia kembali menenggelamkan 10 kapal maling ikan (illegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara.
Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.
“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dalam siaran pers, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: KKP Minta Polri Awasi Pelaku dan Jalur Kirim Benih Lobster
Adapun 10 kapal maling ikan yang ditenggelamkan adalah, KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS.
Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPP-NRI 711 Laut Natuna Utara.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menambahkan, dari 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 di antaranya merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna.
Sementara 2 kapal sisanya merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.
“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” ujar Erlan.
Baca juga: KKP Gagalkan Pengiriman 375,5 Kg Ikan Hiu dan Pari yang Dilindungi
Kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam.
Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.
Pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021.
Tercatat, KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak, dan Natuna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.