Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, KKP Tenggelamkan 10 Kapal Maling Ikan di Laut Natuna Utara

Kompas.com - 01/04/2021, 15:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan Republik Indonesia kembali menenggelamkan 10 kapal maling ikan (illegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara.

Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.

“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dalam siaran pers, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: KKP Minta Polri Awasi Pelaku dan Jalur Kirim Benih Lobster

Adapun 10 kapal maling ikan yang ditenggelamkan adalah, KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS.

Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPP-NRI 711 Laut Natuna Utara.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menambahkan, dari 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 di antaranya merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna.

Sementara 2 kapal sisanya merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.

“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” ujar Erlan.

Baca juga: KKP Gagalkan Pengiriman 375,5 Kg Ikan Hiu dan Pari yang Dilindungi

Kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam.

Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.

Pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021. 

Tercatat, KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak, dan Natuna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com