JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Menteri Keuangan Bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah, Halim Alamsyah menyebut, wakaf uang di Indonesia masih sangat kecil.
Tercatat, pada tahun 2020, wakaf uang baru mencapai Rp 391 miliar.
Perbedaannya kontras dengan nominal zakat yang berhasil terkumpul, yakni Rp 10,2 triliun pada tahun yang sama.
Baca juga: Wapres soal Wakaf Uang: Yang Penting Bukan Fisiknya, tapi Manfaatnya
"Jadi angka ini sebenarnya tidak terlalu menggembirakan, masih jauh di bawah potensinya. Pastinya masih banyak ruang untuk pengembangan sebagai pembiayaan sosial di Indonesia," kata Halim dalam webinar Core Indonesia secara virtual, Kamis (1/4/2021)
Halim menuturkan, hal itu sedikit banyak tak lepas dari peranan ekonomi dan keuangan syariah dalam perekonomian secara keseluruhan masih sangat buncit.
Tercatat pangsa pasar ekonomi syariah saja baru sekitar 9,9 persen dari total aset keuangan dalam perekonomian.
"Sebanyak 9,5 persen pangsa pasar berasal dari sektor perbankan, padahal Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia," ucap Halim.
Karena pangsa pasarnya masih besar, pemerintah lalu berinisiatif memperkenalkan cash wakaf link sukuk pada Maret 2020.
Baca juga: Badan Wakaf Ingin Sebagian Dana CSR BUMN Dialihkan Jadi Wakaf
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia.
Wakaf uang ini nantinya dikumpulkan melalui Badan Wakaf Indonesia sebagai nadzir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.