Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Bank Mandiri Blokir Kartu ATM Lama | Cara Dapat Stimulus Token Listrik

Kompas.com - 02/04/2021, 08:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Stimulus baru bisa didapatkan penerima bantuan setelah melakukan pembelian token listrik terlebih dahulu.

Baca selengkapnya di sini.

3. BLT UMKM Dipotong Setengah, dari Rp 2,4 Juta Jadi Rp 1,2 Juta

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, besaran dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM dipotong sebesar 50 persen.

Apabila di tahun sebelumnya program ini menyalurkan dana sebesar Rp 2,4 juta per UMKM, kini menjadi Rp 1,2 juta. D

Potongan ini dilakukan karena keterbatasan dana yang diberikan oleh pemerintah.

Selain anggaran yang dipotong, pemerintah juga menambah lembaga penyalurannya.

Baca selengkapnya di sini.

4. Bukan April Mop, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di Indonesia

PT Pertamina (Persero) merilis daftar harga bahan bakar minyak (BBM) Umum yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2021.

Meski kebijakan ini berlaku mulai 1 April yang bertepatan dengan April Mop, tetapi pengumuman dari Pertamina tersebut bukanlah lelucon atau berita bohong.

Rincian harga BBM yang dirilis Pertamina berbeda-beda di tiap daerah.

Harga BBM Pertamina juga dipatok berbeda tergantung pada jenisnya yakni Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Racing, Dexlite, Pertamina Dex, Solar Non-Subsidi, dan Minyak Tanah Non-Subsidi.

Baca selengkapnya di sini.

 

5. BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian dan Koperasi (Kemenkop UKM) telah menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM. 

Per 31 Maret 2021, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan ke 5,2 juta pelaku UMKM dengan dana yang sudah tersalurkan Rp 6,2 triliun.

Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Data-data yang dibutuhkan saat mendaftar mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

 

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com