Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon PPnBM Mobil 1.500 hingga 2.500 cc

Kompas.com - 02/04/2021, 09:34 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021, pemerintah memberikan diskon PPnBM untuk pembelian mobil dengan spesifikasi mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Meningkat Signifikan pada Maret 2021

Mengacu pada aturan tersebut, mulai 1 April hingga Agustus 2021 pembelian mobil dengan spesifikasi mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc, yang memiliki sistem satu gardan penggerak atau 4x2 mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen.

Kemudian, untuk periode September sampai Desember 2021 besaran diskon dipangkas menjadi 25 persen.

Sementara untuk mobil dengan sistem dua gardan penggerak atau 4x4 mendapatkan diskon 25 persen dari PPnBM yang  terutang untuk masa pajak April 2021 sampai dengan Agustus 2021.

Selanjutnya, diskon dikurangi yakni hanya sebesar 12,5 persen untuk masa pajak September 2021 hingga Desember 2021.

Baca juga: Berlaku mulai April, Diskon PPnBM Fortuner dkk Maksimal 50 Persen

Sebagai informasi, aturan tersebut merupakan perluasan dari PMK-20/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian diskon PPnBM untuk mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com