Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota Yaris hingga Nissan, Ini Daftar Mobil yang Dapat Diskon PPnBM

Kompas.com - 02/04/2021, 11:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terdapat 29 tipe kendaraan dengan kapasitas mesin kendaraan 1.500 cc hingga 2.500 cc yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) mulai 1 April 2021 

Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Mulai Berlakukan Diskon PPnBM Mobil, Ini Ketentuannya

"Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Menurut Agus, tipe mobil yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Dalam Kepmenperin itu disebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon PPnBM Mobil 1.500 hingga 2.500 cc

"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," ujar dia.

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan kuartalan.

"Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase," kata Agus.

Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi ini, kata Agus, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.

Baca juga: Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Meningkat Signifikan pada Maret 2021

"Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh dia.

Relaksasi PPnBM DTP telah menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat.

Hingga akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, yaitu sekitar 140 persen bila dibandingkan penjualan bulan Februari 2021.

Selain itu, peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda empat ini juga berpengaruh terhadap Purchasing Managers Index (PMI) Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi," pungkas Agus.

Baca juga: Berlaku mulai April, Diskon PPnBM Fortuner dkk Maksimal 50 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com