JAKARTA, KOMPAS.com - UMR Surabaya terbaru (UMR Surabaya 2021) ditetapkan sebesar Rp 4.300.479. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021.
Selain UMR Surabaya, SK yang diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut juga mengatur 37 daerah lain setingkat kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur.
Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Di tahun 2021, ada 11 daerah di Jawa Timur yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 antara lain Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Baca juga: Rincian UMR Semarang 2021 dan 34 Daerah Lain di Jawa Tengah
Sementara sebanyak 27 daerah lainnya, UMK 2021 mengalami kenaikan beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000.
Untuk Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar, masing-masing naik Rp 50.000.
Sedangkan Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan, naik Rp 25.000.
Sejumlah daerah juga mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021, yakni Kota Malang naik Rp 75.000, Lamongan naik Rp 65.000, Tulungagung naik Rp51.000, Pacitan dan Ngawi naik Rp 47.000, Kabupaten Madiun naik Rp 38.000, dan Kota Probolinggo naik Rp 30.000.
Baca juga: Rincian UMR Jakarta 2021 dan Daerah Sekitarnya
Berikut rincian UMR Surabaya terbaru (UMR Surabaya 2021) serta 37 daerah lainnya di seluruh Jawa Timur:
Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.