Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Naik Ojek ke PNG

Kompas.com - 03/04/2021, 12:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber LHKPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe tengah jadi sorotan publik. Ia dideportasi dari Papua Nugini (PNG) karena dianggap melanggar aturan keimigrasian.

Lukas Enembe masuk ke Papua Nugini untuk pergi ke Kota Vanimo pada Selasa (31/3/2021) lalu. Ia menyelinap lewat jalur tikus, lalu diantar ke kota perbatasan itu menggunakan jasa tukang ojek.

Di Vanimo, Lukas mengaku berobat dan menjalani terapi karena sakit yang dideritanya. Setelah selesai berobat di sana, ia kemudian kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura.

Sebagai orang nomor satu di Provinsi Papua, berapa harta kekayaan Lukas Enembe?

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Ibas dan Sepak Terjangnya sebagai Politikus

Lukas Enembe terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat penyelenggara negara pada 30 April 2020.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Lukas Enembe mengklaim memiliki harta sebanyak Rp 21,19 miliar atau tepatnya Rp 21.190.182.290.

Harta kekayaan Lukas Enembe relatif terus mengalami peningkatan sejak beberapa tahun belakangan. Pada laporan LHKPN tahun 2012, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp 3,62 miliar.

Berikutnya pada tahun 2016 total kekayaannya sebesar Rp 11,81 miliar, lalu pada Januari 2018 atau saat maju sebagai Calon Gubernur Papua ia melaporkan kepemilikan aset sebesar Rp 21,44 miliar.

Baca juga: Rincian UMR Surabaya 2021 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Berbeda dengan kebanyakan profil kekayaan pejabat di Tanah Air, di mana biasanya aset milik paling besar disumbang aset properti, harta kekayaan Lukas Enembe berupa tanah dan bangunan hanya tercatat sebesar Rp 1,1 miliar.

Ia diketahui memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tersebar di Kota Jayapura. Semua aset propertinya merupakan hasil sendiri alias bukan dari warisan atau hibah.

Halaman:
Sumber LHKPN
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com