Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Asuransi, Manfaat, dan Jenisnya

Kompas.com - 03/04/2021, 13:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga. Asuransi sendiri seringkali dikaitkan dengan risiko. Lalu apa itu asuransi?

Dalam kehidupan, selalu ada risiko yang mengintai. Risiko-risiko tersebut antara lain sakit, kecelakaan, dan kehilangan harta seperti karena kebakaran, pencurian, hingga bencana alam.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak.

Sementara pengertian asuransi dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dalam bentuk mengganti atau mengurangi kerugian.

Baca juga: Lika-liku Seputar Forex Trading dan Cara Kerjanya

Dengan demikian, mengasuransikan sesuatu (jiwa, harta, dan sebagainya) adalah menyerahkan atau membagi kerugian kepada perusahaan asuransi.

Beberapa istilah dalam asuransi adalah polis dan premi. Polis asuransi adalah dokumen legal yang menjadi kontrak tertulis antara pemegang polis dan perusahaan asuransi sebagai penanggung.

Lalu, premi asuransi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.

Menurut OJK, imbalan yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi adalah sebagai berikut:

Baca juga: Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya

Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti

Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

  • Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
  • Pertanggungan ulang risiko.
  • Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
  • Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau
  • Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro

Jenis perusahaan asuransi

1. Perusahaan asuransi umum

Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul.

Lalu kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

2. Perusahaan asuransi jiwa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com