JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, tahapan daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat via online. Daftar online BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu mengakses http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Bahkan dengan menggunakan fitur online, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan cukup membutuhkan waktu sekitar lima menit saja.
Bagi pekerja, biasanya sudah didaftarkan kepersertannya oleh pemberi kerja atau perusahaan. Namun bagi peserta mandiri, daftar BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara mandiri atau dilakukan sendiri.
Sebagai informasi, asuransi untuk tenaga kerja sangat dibutuhkan lantaran setiap orang tidak bisa selamanya bekerja. Entah itu karena hal-hal yang tak diduga maupun karena harus pensiun.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT via Online
Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Jadi pekerja yang bukan karyawan perusahaan pun bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja sektor informal dan wirawasta.
Berikut syarat dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk calon peserta yang bukan karyawan perusahaan seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Tahapan Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan JHT
1. Syarat
2. Cara daftar
Baca juga: Daftar Call Center BPJS Ketenagakerjaan, Email, dan WhatsApp
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.