JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Muhammad Farid Andhika tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, video aksi “koboi jalanannya” beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, Muhammad Farid Andhika yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1673 SJB tertangkap kamera tengah mengacungkan pistol.
Berdasarkan keterangan polisi kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2/4/2021) dini hari lalu di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga: Farid Andika Tersandung Kasus Koboi Duren Sawit, Restock.id Ganti CEO
Aksi penodongan pistol itu terjadi usai Muhammad Farid Andhika menyerempet perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor.
Bukannya menolong usai menyerempet, Muhammad Farid Andhika malah marah-marah dan mengeluarkan pistol ke arah warga yang hendak membantu pengendara motor tersebut. Usai aksinya itu, Farid langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Tak lama berselang, video aksi “koboi jalanan” Farid viral di media sosial. Setelah video itu ramai diperbincangkan, polisi langsung bergerak menangkap Farid.
Akhirnya, oleh pihak berwajib pengemudi Fortuner tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Farid dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.