JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi para pekerja di Kota Medan dan sekitarnya, pertanyaan mengenai berapa besaran Upah Minumum Regional terbaru (UMR Medan 2021) masih kerap dicari.
Gaji UMR Medan yang berlaku saat ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/653/KPTS/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan tahun 2021, tertanggal 21 Desember 2020.
Sebagai informasi, secara resmi istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Baca juga: Rincian UMR Bandung 2021 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat
Hanya saja, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Pada 2021 ini, kenaikan UMR atau UMK Medan dipatok sebesar Rp 107.341 atau 3,3 persen lebih besar dari tahun sebelumnya.
Sehingga, jika upah yang diterima pada tahun 2020 sebesar Rp 3.222.526, maka UMR Medan 2021 naik menjadi Rp 3.329.867.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah UMK 2021 ada kenaikan. Di Sumatera Utara, kenaikan UMK tahun 2021 hanya terjadi di Kota Medan.
Baca juga: Rincian UMR Surabaya 2021 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur
Sementara itu, sebanyak 27 kota/kabupaten lain di Sumatera Utara tidak mengalami kenaikan UMR atau UMP. Artinya, UMR 2021 yang berlaku pada 27 kota/kabupaten di Sumatera Utara sama dengan tahun 2020.
Misalnya, UMK Labuhan Batu 2021 tetap Rp 2.895.289 seperti tahun 2020. Demikian juga dengan UMK Langkat 2021 besarannya adalah Rp 2.710.988.
Berukut daftar lengkap UMK atau UMR 2021 di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.