Berdasarkan hukum laut internasional, setiap kapal harus terdaftar di suatu negara, entah negara mana pun dan sesuai peraturan, tak harus sama dengan perusahaan pemilik kapal. Panama memanfaatkan celah aturan itu dengan baik.
Pemerintah Panama juga menawarkan pembebasan pajak penghasilan bagi kapal-kapal yang terdaftar di negaranya, meski itu terdengar tidak fair untuk semua negara.
Daya tarik lainnya, Panama merupakan negara yang membayar tenaga kerja yang cukup murah. Aturan ketenagakerjaan ini yang juga berlaku untuk kapal-kapal Panama.
Baca juga: Mengenal Arbitrasi: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Mediasi
Itu sebabnya, untuk efisiensi, banyak kapal-kapal milik negara maju seperti Jepang atau Korea Selatan menggunakan bendera Panama.
Artinya, dengan mendaftarkan kapalnya di Panama, mereka berdalih tak terikat dengan aturan perburuhan upah minimum dan jaminan sosial di negara asalnya.
Aturan open regitry ini sebenarnya bukan tanpa perdebatan. Beberapa negara di dunia sebenarnya sudah geram dengan praktik ini.
Namun sebagaimana praktik negara surga pajak di sektor keuangan, open registry tetap bertahan hingga saat ini meskipun dihujani berbagai kritik dan penolakan negara-negara lain.
Sebagai perbandingan, jumlah kapal berbendera Panama yang mengarungi lautan di seluruh dunia berjumlah sekitar 8.600 armada.
Jumlah ini masih lebih besar dari gabungan armada kapal terdaftar di AS yakni sebanyak sekitar 3.400 kapal dan China memiliki sekitar 3.700 kapal.
Baca juga: Tentang Terusan Kra, Ambisi Thailand yang Mengancam Singapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.