JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pekerja atau pengusaha pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan memiliki NPWP, setiap pekerja atau pengusaha merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun tahukan Anda jika ada istilah wajib pajak non-efektif (NE)?
Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Senin (5/4/2021), wajib pajak non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyarakatan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Bila status wajib pajak yang bersangkutan adalah non-efektif, maka yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE), serta tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi adminsitrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Ditjen Pajak menjelaskan, terdapat kriteria wajib pajak masuk dalam kategori non-efektif, yakni:
Untuk bisa mengajukan penetapan sebagai wajib pajak non efektif, harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk itu, diperlukan validasi data berupa:
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik
Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif
Untuk pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak. Pengaktifan kembali bisa dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif secara umum.
Untuk pengaktifan kembali wajib pajak non efektif wajib pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Sementara untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.
Baca juga: Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Terkena Sanksi Denda dan Pidana Ini...
Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan. Informasi tersebut yakni:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi:
b. Wajib Pajak Badan:
c. Warisan belum terbagi:
d. Instansi Pemerintah:
Baca juga: Pelapor SPT Tahunan Naik 26 Persen Jadi 11,3 Juta, DJP: Terima Kasih Wajib Pajak...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.