Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aktivasi NPWP Berstatus Non-Efektif

Kompas.com - 05/04/2021, 16:02 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pekerja atau pengusaha pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan memiliki NPWP, setiap pekerja atau pengusaha merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Namun tahukan Anda jika ada istilah wajib pajak non-efektif (NE)?

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Senin (5/4/2021), wajib pajak non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyarakatan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Bila status wajib pajak yang bersangkutan adalah non-efektif, maka yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE), serta tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi adminsitrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Ditjen Pajak menjelaskan, terdapat kriteria wajib pajak masuk dalam kategori non-efektif, yakni:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); dan
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Untuk bisa mengajukan penetapan sebagai wajib pajak non efektif, harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk itu, diperlukan validasi data berupa:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif

Untuk pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak. Pengaktifan kembali bisa dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif secara umum.

Untuk pengaktifan kembali wajib pajak non efektif wajib pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Sementara untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Baca juga: Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Terkena Sanksi Denda dan Pidana Ini...

Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan. Informasi tersebut yakni:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

b. Wajib Pajak Badan:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan
  • Nomor telepon seluler yang mengajukan.

c. Warisan belum terbagi:

  • NPWP;
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak

d. Instansi Pemerintah:

  • NPWP;
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak

Baca juga: Pelapor SPT Tahunan Naik 26 Persen Jadi 11,3 Juta, DJP: Terima Kasih Wajib Pajak...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com