Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta THR 2021 Tidak Dicicil Lagi

Kompas.com - 05/04/2021, 17:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para buruh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Terlebih masih ada perusahaan yang belum melunasi pembyaran THR tahun 2020.

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Baca juga: Soal THR Lebaran, BPJS Watch: Yang Tahun 2020 Saja Belum Beres...

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

Said bilang, bila terdapat perusahaan yang tak mampu membayar THR secara penuh karena kinerjanya masih terdampak pandemi Covid-19, maka perlu dibuktikan dengan menunjukkan laporan keuangan yang merugi dalam dua tahun terakhir.

Menurut Said, laporan keuangan itu tak perlu mendetail, hanya menampil secara jelas kerugian perusahaan sehingga tak mampu membayarkan THR. Ia bilang, negosiasi THR harus dilakukan dengan jujur, terbuka, dan terukur.

"Setelah berikan data laporan keuangan, maka secara bersamaan serikat pekerja dan manajemen perusahaan bisa menghadap ke dinas ketenagakerjaan setempat, dari situ kan bisa diperiksa oleh pemerintah, apakah mampu tidak," papar dia.

Baca juga: Soal THR Dicicil atau Dibayar Penuh, Ini Kata Dewan Pengupahan Nasional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com