JAKARTA, KOMPAS.com - Petani sarang burung walet Indonesia optimistis dapat menggenjot nilai ekspor ke China. Optimisme ini tumbuh seiring tercapainya kesepakatan antara Indonesia dengan China soal ekspor komoditas tersebut senilai 1,13 milar dollar AS, atau setara Rp 16,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per dollar AS).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam kunjungan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri BUMN Erick Tohir dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke RRT awal April 2021.
“Itu kabar yang menggembirakan bagi kami dan melecut semangat kami untuk meningkatkan produksi sarang burung walet nasional. Kami mengapresiasi atas upaya bilateral Pemerintah Indonesia ke Tiongkok, khususnya terkait ekspor sarang burung walet,” ujar Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4/2021).
Baca juga: China Akan Impor Sarang Burung Walet dari Indonesia Senilai Rp 16,3 Triliun
Namun, kata Benny, untuk menggenjot nilai ekspor sarang burung walet Indonesia, khususnya ke China pemerintah harus memperbaiki ketentuan dan prosedur teknis agar menjadi lebih mudah.
Sebab, hingga saat ini regulasi ekspor sarang burung walet dirasakan masih memberatkan para eksportir nasional. Terbukti, selama 2018 hingga 2021, sudah puluhan perusahaan yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, tetapi jumlah yang berhasil diloloskan jauh dari harapan.
Penyebabnya adalah banyaknya prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan nasional yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, khususnya ke China. Prosedur tersebut terkait dengan keharusan memenuhi dokumen persyaratan teknis yang diterbitkan oleh lembaga dibawah Kementerian Pertanian.
Belum lagi adanya syarat tambahan, yakni memiliki tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk sarang burung walet dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Baca juga: RI dapat Kesepakatan Dagang dengan Tiongkok Senilai Rp 20 Triliun
“Persyaratan ini nyaris mustahil dapat dipenuhi pengusaha nasional secara umum. Entah berapa kali audit yang harus dilakukan dan entah berapa biaya yang harus dikeluarkan. Prosedur ekspor sarang burung walet yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, seharusnya dapat lebih disederhanakan,” kata Benny.
Dia mencontohkan, soal rumah walet yang harus memiliki nomor registrasi NVK, dimana ketentuan ini menyebabkan eksportir pemula yang tidak mempunyai rumah walet terancam tidak bisa melanjutkan kemitraannya.
Masalah hambatan dalam ekspor sarang burung walet ini juga telah disampaikan Benny Hutapea secara langsung kepada Presiden Joko Widodo saat bertemu di Ambon, beberapa waktu lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.