Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hari Lagi Hangus, Peserta Kartu Prakerja Gelombang ke-13 Segera Ambil Pelatihan!

Kompas.com - 06/04/2021, 11:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan seluruh peserta yang telah berhasil lolos seleksi untuk segera mengambil pelatihan pertama sebelum masa waktunya berakhir.

Khusus peserta Kartu Prakerja gelombang ke-13, batas waktunya semakin dekat, yakni tinggal 2 hari lagi. Untuk itu peserta gelombang ke-13 disarankan mengambil pelatihan secepatnya jika tak ingin kepesertaannya hangus.

"Batas waktu terakhir adalah Kamis, 8 April 2021 pukul 23.59," kata Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tahutu kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Ini Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja

Louisa menyebut, batas waktu yang diberikan sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, yakni penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja.

Meski diberi waktu 30 hari, Louisa mengimbau untuk segera mengambil pelatihan agar tak terjadi hal yang tak diinginkan, seperti lupa atau terkendala saat hari H.

"Jangan menunggu karena bisa lupa dan lewat dari tenggat waktu. Beli pelatihan sekarang dan belajar karena itulah esensi dari program Kartu Prakerja yaitu meningkatkan kompetensi," ujar dia.

Nantinya peserta Kartu Prakerja yang hangus karena tak mengambil pelatihan tersebut akan digantikan oleh peserta baru yang direkrut dalam gelombang selanjutnya.

Louisa menyebut, gelombang ke-17 pendaftaran Kartu Prakerja bakal dibuka bila ada peserta gelombang ke-12 hingga gelombang ke-16 yang dinyatakan hangus.

Adapun batas waktu pengambilan pelatihan untuk gelombang ke-12 sudah berakhir pada tanggal 1 April lalu.

"(Pendaftaran) Gelombang ke-17 dibuka saat ada status kepesertaan gelombang 12-16 yang dicabut," papar Louisa.

Baca juga: Selalu Gagal Lolos Kartu Prakerja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com