Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar BPUM 2021, Bisa Cair Lewat BPD dan PT Pos Indonesia

Kompas.com - 06/04/2021, 12:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun ini akan melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Pencairan BPUM 2021 bisa dilakukan melalui sejumlah lembaga penyalur. Selama ini, banyak yang menyangka pencairan BPUM hanya bisa dilakukan lewat Bank BRI.

Info penerima BPUM juga banyak diketahui dapat diakses melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Memang benar, melalui link tersebut, cek daftar penerima BPUM bisa dilakukan dengan menggunakan NIK KTP.

Baca juga: Panduan Cek Penerima BPUM UMKM BRI via Eform

Namun perlu dicatat, BRI bukan satu-satunya lembaga penyalur BPUM 2021. Sebelumnya, pencairan BPUM bisa dilakukan melalui Bank BRI dan BNI.

Kini, lembaga penyalur BPUM bertambah. Belum lama ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat untuk menambahkan lembaga penyalur BLT, yakni di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia.

"Kalau awalnya lembaga penyalur hanya Bank BRI dan Bank BNI, kini ditambahkan dengan adanya Bank Mandiri, BPD, dan PT Pos," kata Teten pekan lalu.

Teten bilang, upaya penambahan lembaga penyalur telah disepakati dengan kementerian lain pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Perekonomian.

Baca juga: Menkop UKM: Program Bantuan untuk UMKM Segera Dilanjutkan

Sebagai informasi, besaran BPUM 2021 menyusut dari tahun lalu Ro 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta untuk pencairan tahun ini.

Syarat dan cara dapat BPUM 2021

Untuk mendaftar BPUM 2021, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, cara untuk mendaftar agar dapat bantuan UMKM juga sudah diatur pemerintah.

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian. Usulan calon penerima BPUM memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca juga: 17,4 Juta Orang Dapat Bansos, Cek Data Penerima di dtks.kemensos.go.id

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar. Jika dinyatakan berhak menerima BLT, akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Namun tentunya, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, antara lain:

1. Pelaku UMKM, tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pengusaha UMKMmerupakan WNI yang dibuktikan dari nomor induk kependudukan (NIK) yang dan surat usulan dari pengusul.

3. Pelaku usaha bukan merupakan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

(Sumber: KOMPAS.com/Kiki Safitri | Editor Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com