Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Segera Daftar Pelatihan Pertama, Status Peserta Kartu Prakerja Gelombang 13 Bakal Dicabut

Kompas.com - 06/04/2021, 15:16 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengatakan, tenggat waktu untuk pembelian pelatihan pertama bagi peserta gelombang 13 jatuh pada Kamis (8/4/2021).

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, hingga saat ini masih ada 12.000 orang dari gelombang 13 yang belum membeli pelatihan pertama Kartu Prakerja.
Bila hingga tenggat waktu tersebut peserta tak segera membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan mereka akan dicabut.

"Saat ini kami memantau masih ada sekitar 12.000 orang dari gelombang 13 yang belum membeli pelatihan pertama. Kami berharap mereka bisa memanfaatkan waktu yang masih tersisa ini untuk segera membeli pelatihan di 7 platform digital," ujar Louisa kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 17, Daftar Akun di prakerja.go.id

Aturan mengenai pencabutan pelatihan diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 tahun 2020.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan status kepesertaan Kartu Prakerja bakal dicabut bila tidak membeli pelatihan pertama selama 30 hari setelah mendapatkan notifikasi diterima sebagai peserta.

Lalu bagaimana cara peserta untuk bisa membeli pelatihan pertama?

Menonton Video Panduan

Ketentuan ini baru diterapkan bagi penerima Kartu Prakerja tahun 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos akan mendapat bantuan dana awal untuk membeli pelatihan sebesar Rp 1 juta. Namun, dana tersebut tidak bisa langsung dibelanjakan.

Peserta harus terlebih dahulu menonton tiga video dengan durasi masing-masing selama dua hingga tiga menit.

Video tersebut untuk membantu peserta memahami cara kerja program Kartu Prakerja. Salah satunya seperti cara membeli pelatihan dan menautkan nomor rekening.

Baca juga: 2 Hari Lagi Hangus, Peserta Kartu Prakerja Gelombang ke-13 Segera Ambil Pelatihan!

Membeli Pelatihan

Setelah menonton video panduan, penerima baru dapat mengikuti pelatihan Kartu Prakerja. Adapun langkahnya, meliputi:
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia

2. Cek pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja

4. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari tenggat tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan kepesertaan.

5. Untuk membeli pelatihan, terdapat 7 platform pelatihan yang tersedia. Penerima Kartu Prakerja dapat mengikuti pelatihan di platfrom Tokopedia, Bukalapak,Pintaria, Pijar Mahir, Mau Belajar Apa, Sisnaker, dan Sekolahmu.

Baca juga: Sudah Ikut 16 Gelombang Prakerja Masih Belum Lolos, Apa Sebabnya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com