Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Jepang Ini Didenda KPPU Rp 1 Miliar, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 06/04/2021, 15:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Orix Corporation (ORIX) karena melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance.

ORIX merupakan perusahaan berbasis di Jepang yang bergerak di bidang jasa, antara lain leasing, pembiayaan perusahaan, investasi, hingga peralatan industri. Sementara SMS Finance merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang pembiayaan, khususnya kendaraan dan multiguna.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa ORIX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

"Dan menghukum ORIX untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Deswin dalam siaran persnya, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan KUR Tanpa Jaminan hingga Rp 100 Juta

Deswin menyatakan, kasus dengan nomor register 16/KPPU-M/2020 tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, yang dilakukan oleh Orix Corporation (ORIX) dalam transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan atas sebagian besar saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance).

KPPU menemukan bahwa akuisisi yang dilakukan ORIX atas SMS Finance berlaku efektif pada tanggal 04 November 2015. Sehingga harusnya berdasarkan ketentuan, dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 15 Desember 2015.

“Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti bahwa Orix Corporation baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 16 Desember 2019, terlambat selama 975 hari,” ungkapnya.

Baca juga: 8 Tahun Jualan Kurma Impor, Pria Ini Catatkan Omzet Miliaran Rupiah Per Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com