Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengetahui Kandungan Kemurnian Emas dari Jumlah Karatnya

Kompas.com - 07/04/2021, 07:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Emas adalah salah satu logam yang paling sering digunakan untuk bahan pembuatan perhiasan, baik kalung, cincin, anting, gelang, dan sebagainya.

Logam emas bersifat sangat lunak. Saat akan dibentuk menjadi perhiasan, emas harus dicampur dengan logam lain agar membuatnya lebih kuat seperti perak dan tembaga.

Semakin tinggi kadar emas, semakin mahal pula harga perhiasan tersebut, begitu juga sebaliknya.

Sebagai logam mulia yang sejak dulu dianggap sangat bernilai karena jumlahnya yang terbatas dan memiliki tampilan unik berkilau. Semakin banyak emas pula, semakin berkilau perhiasan tersebut.

Baca juga: Apa Perbedaan Emas Batangan Antam Vs UBS?

Dalam perhiasan, kandungan emas yang terkandung di dalamnya dijelaskan dalam ukuran karat emas. Dengan ukuran karat, pembeli emas bisa mengetahui tingkat kemurnian dalam perhiasan.

Ukuran tertinggi jumlah karat adalah 24 karat yang ditujukan untuk emas murni yang lazim berbentuk batangan atau emas batangan.

Emas 24 karat dianggap sebagai emas murni atau kadar 99,9 persen. Berbeda dengan emas perhiasan yang relatif fleksibel, emas batangan ini dijual dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh produsennya.

Bagaimana cara mengetahui kandungan kemurnian emas dari jumlah karatnya?

Baca juga: 10 Negara Pemilik Emas Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Dikutip dari Goldpricez, Rabu (7/4/2021), cara menghitung satuan karat atau kemurnian emas dalam perhiasan sangat mudah dilakukan.

Sebagai contoh emas 15 karat, maka perhitungannya adalah dengan membaginya dengan 24, lalu dikalikan dengan 100 sebagai angka konversi.

Angka 24 merupakan angka untuk emas paling murni atau kadar emas 99,9 persen seperti pada emas batangan. 

Kandungan kemurnian emas dalam perhiasan emas 15 karat adalah 62 persen (15/24 x 100). Contoh kedua adalah emas 20 karat, maka kandungan emasnya adalah 83 persen (20/24 x 100).

Baca juga: 10 Negara Produsen Emas Terbesar Dunia, RI Urutan Berapa?

Berikut rincian tingkat kemurnian emas dalam karat:

  • 10 karat: 41 persen
  • 14 karat: 58 persen
  • 15 karat: 62 persen
  • 18 karat: 75 persen
  • 19 karat: 78 persen
  • 20 karat: 82 persen
  • 21 karat: 86 persen
  • 22 karat: 90 persen
  • 23 karat: 94 persen
  • 24 karat: 99 persen

Cara mengetahui kemurnian emas

Ada beberapa cara menguji kemurnian emas, seperti pengujian gosok yakni meneteskan zat kimia asam klorida atau asam nitrat pada emas.

Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di sebuah toko perhiasan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (28/7/2020).ANTARA FOTO/FB ANGGORO Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di sebuah toko perhiasan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Apa Itu Emas UBS?

Jika warna emas memudar saat digosok, maka dipastikan emas tersebut tidak murni. Cara kedua yakni menggunakan alat berupa gold tester.

Cara kerja gold tester adalah menempelkan ujung alat pada perhiasan emas. Besaran karat akan langsung muncul pada layar alat tersebut.

Selain itu, logam emas memiliki berat massa yang berbeda dengan logam lainnya. Sehingga seorang pedagang emas yang berpengalaman, akan dengan mudah mengetahui kadar emas dalam perhiasan hanya dengan merasakan beratnya.

Untuk mengukur berat emas, tak bisa menggunakan sembarang timbangan, namun harus menggunakan timbangan khusus logam mulia yang sensitif.

Pekerja menata perhiasan emas yang dijual di Cikini Gold Center, Jakarta, Senin (27/7/2020). Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Selasa (28/7/2020) berada di angka Rp 1.022.000 per gram, posisi tertinggi sepanjang masa emas Antam diperjualbelikan.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Pekerja menata perhiasan emas yang dijual di Cikini Gold Center, Jakarta, Senin (27/7/2020). Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Selasa (28/7/2020) berada di angka Rp 1.022.000 per gram, posisi tertinggi sepanjang masa emas Antam diperjualbelikan.

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com