Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[TREN TEKNOLOGI KOMPASIANA] Jangan Nyalakan Lampu Hazard Sembarangan di Jerman | Perjalanan 75 Tahun "Si Gajah Kecil" | Menyongsong Industri 5.0

Kompas.com - 07/04/2021, 11:38 WIB
Harry Rhamdhani

Penulis

KOMPASIANA---Di Jerman menyalakan lampu hazard tidak pada tempatnya dapat dikategorikan melanggar aturan. Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda minimal sebesar Rp 85.000.

Lampu hazard umumnya dipergunakan hanya untuk penanda bahwa kendaraan tersebut sedang dalam kondisi darurat.

Aturan tersebut sebenarnya merujuk pada pasal 15 dan 16 StVO Strassenverkehrs-Ordnung atau Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2013 yang terakhir direvisi pada tahun 2020.

Situasi lain adalah ketika mobil mogok dan kemudian kendaraan harus diderek. Dalam situasi seperti itu mobil yang menderek dan mobil yang diderek harus menyalakan lampu kedip.

Pembahasan mengenai penggunaan lampu hazard di Jerman menjadi salah satu konten populer di Kompasiana.

Selain itu ada juga mengenai kendaraan utilitas serba guna, pasti familiar dengan nama UNIMOG dan pembahsan seputar kesiapan penggunaan teknologi 5.0.

Berikut 3 konten menarik dan populer kategori Teknologi di Kompasiana:

1. Di Jerman Menyalakan Lampu Darurat Semena-mena Bisa Kena Tilang!

Lampu hazard pada dasarnya adalah sebagai penanda kondisi darurat saat menggunakan kendaraan bermobil.

Di Jerman menggunakan tanda ini dengan sembarangan sama saja melanggar peraturan, meski pada umumnya pengendara di Jerman terbilang jarang menggunakan lampu hazard.

Denda tilang yang akan diberikan bagi pengendara yang melanggar aturan ini adalah sebesar Rp 85.000.

Namun, denda bisa bisa menjadi berlipat apabila pengemudi mendahului bus yang menyalakan lampu kedip saat berhenti di halte bus sehingga dapat membahayakan penumpang. (Baca selengkapnya)

2. Perjalanan 75 Tahun Unimog "Si Gajah Kecil"

Bagi penggemar off-road atau kendaraan utilitas serba guna, pasti familiar dengan nama UNIMOG.

Kini memasuki tahun ke-75 sejak kiprahnya sebagai mobil pekerja perkebunan, Unimog telah banyak diandalkan untuk pekerjaan ekstrem seperti pemadaman api di hutan, pembersih salju di landasan pesawat terbang, infrastruktur, dan keperluan militer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com