KOMPASIANA---Di Jerman menyalakan lampu hazard tidak pada tempatnya dapat dikategorikan melanggar aturan. Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda minimal sebesar Rp 85.000.
Lampu hazard umumnya dipergunakan hanya untuk penanda bahwa kendaraan tersebut sedang dalam kondisi darurat.
Aturan tersebut sebenarnya merujuk pada pasal 15 dan 16 StVO Strassenverkehrs-Ordnung atau Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2013 yang terakhir direvisi pada tahun 2020.
Situasi lain adalah ketika mobil mogok dan kemudian kendaraan harus diderek. Dalam situasi seperti itu mobil yang menderek dan mobil yang diderek harus menyalakan lampu kedip.
Pembahasan mengenai penggunaan lampu hazard di Jerman menjadi salah satu konten populer di Kompasiana.
Selain itu ada juga mengenai kendaraan utilitas serba guna, pasti familiar dengan nama UNIMOG dan pembahsan seputar kesiapan penggunaan teknologi 5.0.
Berikut 3 konten menarik dan populer kategori Teknologi di Kompasiana:
1. Di Jerman Menyalakan Lampu Darurat Semena-mena Bisa Kena Tilang!
Lampu hazard pada dasarnya adalah sebagai penanda kondisi darurat saat menggunakan kendaraan bermobil.
Di Jerman menggunakan tanda ini dengan sembarangan sama saja melanggar peraturan, meski pada umumnya pengendara di Jerman terbilang jarang menggunakan lampu hazard.
Denda tilang yang akan diberikan bagi pengendara yang melanggar aturan ini adalah sebesar Rp 85.000.
Namun, denda bisa bisa menjadi berlipat apabila pengemudi mendahului bus yang menyalakan lampu kedip saat berhenti di halte bus sehingga dapat membahayakan penumpang. (Baca selengkapnya)
2. Perjalanan 75 Tahun Unimog "Si Gajah Kecil"
Bagi penggemar off-road atau kendaraan utilitas serba guna, pasti familiar dengan nama UNIMOG.
Kini memasuki tahun ke-75 sejak kiprahnya sebagai mobil pekerja perkebunan, Unimog telah banyak diandalkan untuk pekerjaan ekstrem seperti pemadaman api di hutan, pembersih salju di landasan pesawat terbang, infrastruktur, dan keperluan militer.