JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengubah subsidi LPG 3 kilogram dan minyak tanah menjadi subsidi berbasis orang dalam program perlindungan sosial alias bantuan nontunai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, jika disetujui, bantuan nontunai ini mulai diberlakukan pada tahun 2022.
Nantinya, penerima akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperbarui.
Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM hingga LPG Aman 20 Hari ke Depan
"Transformasi ini mulai terjadi di tahun 2022. Dilakukan dengan perbaikan sistem DTKS, ini dilakukan dengan kerja sama pemerintah daerah dalam rangka updating, verifikasi, dan validasi data, sehingga datanya semakin reliable dan akurat," kata Febrio dalam RDP Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Febrio menuturkan, pergantian skema subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran.
Pasalnya, saat ini, pemberian subsidi LPG maupun subsidi lainnya tidak tepat sasaran karena ketidakakuratan data.
Dia mengungkap, hanya 36 persen saja dari total subsidi LPG 3 kilogram yang dinikmati oleh 40 persen masyarakat termiskin.
Di sisi lain, 40 persen orang terkaya justru menikmati 39,5 persen dari total subsidi.
Baca juga: Gandeng ADNOC, Pertamina Pastikan Kecukupan Pasokan LPG Nasional
"Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan. Datanya bisa kita acu ke DTKS. Dan ini sudah termasuk petani, nelayan. Jadi bisa kita pastikan semuanya itu bisa ter-cover," ungkap Febrio.
Selain subsidi LPG 3 kilogram, subsidi lainnya yang bakal dilakukan transformasi, antara lain subsidi listrik, dan subsidi pupuk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.