Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2022, Pemerintah Bakal Ubah Subsidi Elpiji 3 Kg Jadi Bantuan Nontunai

Kompas.com - 07/04/2021, 12:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengubah subsidi LPG 3 kilogram dan minyak tanah menjadi subsidi berbasis orang dalam program perlindungan sosial alias bantuan nontunai.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, jika disetujui, bantuan nontunai ini mulai diberlakukan pada tahun 2022.

Nantinya, penerima akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperbarui.

Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM hingga LPG Aman 20 Hari ke Depan

"Transformasi ini mulai terjadi di tahun 2022. Dilakukan dengan perbaikan sistem DTKS, ini dilakukan dengan kerja sama pemerintah daerah dalam rangka updating, verifikasi, dan validasi data, sehingga datanya semakin reliable dan akurat," kata Febrio dalam RDP Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4/2021).

Febrio menuturkan, pergantian skema subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran.

Pasalnya, saat ini, pemberian subsidi LPG maupun subsidi lainnya tidak tepat sasaran karena ketidakakuratan data.

Dia mengungkap, hanya 36 persen saja dari total subsidi LPG 3 kilogram yang dinikmati oleh 40 persen masyarakat termiskin.

Di sisi lain, 40 persen orang terkaya justru menikmati 39,5 persen dari total subsidi.

Baca juga: Gandeng ADNOC, Pertamina Pastikan Kecukupan Pasokan LPG Nasional

"Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan. Datanya bisa kita acu ke DTKS. Dan ini sudah termasuk petani, nelayan. Jadi bisa kita pastikan semuanya itu bisa ter-cover," ungkap Febrio.

Selain subsidi LPG 3 kilogram, subsidi lainnya yang bakal dilakukan transformasi, antara lain subsidi listrik, dan subsidi pupuk.

Bila sesuai anggaran Banggar, reformasi bantuan ini bisa segera dilakukan pada tahun 2022.

Untuk subsidi listrik, misalnya, kompensasi masih banyak dinikmati oleh industri besar, bisnis besar, dan rumah tangga mampu.

"Ke depan ini memang lebih dibuat jelas kebijakannya, dan pelaksanaannya harus lebih jelas mengacu pada DTKS untuk memastikan bahwa subsidi diterima oleh yang memang berhak," jelas Febrio.

Baca juga: Pasca-Kebakaran Kilang, Pertamina: Stok Pertaseries Cukup untuk 27 Hari, Elpiji 17 Hari

Terkait hal ini, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy.

Penghematan dari penyaluran subsidi tepat sasaran ini bisa digunakan kembali untuk menambah anggaran perlindungan sosial, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur.

"Kami menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses transformasi ini. Secara keseluruhan anggarannya semakin berkualitas," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com