Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Tarif Royalti Lagu untuk Konser Musik, Mal, dan Hotel?

Kompas.com - 07/04/2021, 14:21 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.

Dalam aturan tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Baca juga: Ini Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Salah satu pihak yang wajib membayar royalti lagu adalah penyelenggara konser musik, pemilik supermarket dan pemilik hotel.

Untuk penyelenggara konser yang memberlakukan tiket kepada pengunjungnya simulasi besaran pembayaran royalti musiknya, yakni adalah hasil kotor penjualan tiket x 2 persen + dengan tiket yang digratiskan x 1 persen.

Sedangkan untuk penyelenggara konser yang tanpa permberlakuan tiket kepada para penontonnya harus membayar royalti lagu dengan hitung-itungan total biaya produksi x 2 persen.

Baca juga: Soal PP Royalti Lagu, Ketua Komisi X: Ini Sudah Ditunggu Musisi Puluhan Tahun

Kemudian, bagi pemilik supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer besaran royalti yang harus dibayarkan sebagai berikut:

  • Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 4.000/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.500/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.000/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.500/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.000/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 1.500/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Penambahan selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 1.000/meter (untuk royalti hak terkait).

Sedangkan untuk pemilik hotel dan fasilitas hotel, besaran pembayaran royalti musiknya sebagai berikut:

  • Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta/tahun
  • Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta/tahun
  • Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta/tahun
  • Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta/tahun
  • Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta/tahun
  • Resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti lumpsum per tahun Rp 1,6 juta.

Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN

Nantinya, pengelolaan royalti lagu ini dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.

Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pembayaran royalti dilakukan setelah penggunaan lagu atau musik secara komersial.

Sebagaimana bunyi Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/atau musik.

LMKN akan berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan.

Baca juga: Wajib Bayar Royalti, Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Transportasi Umum, Bioskop, hingga TV-Radio

Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.

Sebagaimana ketentuan Pasal 14, royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN; dana operasional; dan dana cadangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com