JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.
Dalam aturan tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Baca juga: Ini Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke
Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Salah satu pihak yang wajib membayar royalti lagu adalah penyelenggara konser musik, pemilik supermarket dan pemilik hotel.
Untuk penyelenggara konser yang memberlakukan tiket kepada pengunjungnya simulasi besaran pembayaran royalti musiknya, yakni adalah hasil kotor penjualan tiket x 2 persen + dengan tiket yang digratiskan x 1 persen.
Sedangkan untuk penyelenggara konser yang tanpa permberlakuan tiket kepada para penontonnya harus membayar royalti lagu dengan hitung-itungan total biaya produksi x 2 persen.
Baca juga: Soal PP Royalti Lagu, Ketua Komisi X: Ini Sudah Ditunggu Musisi Puluhan Tahun
Kemudian, bagi pemilik supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer besaran royalti yang harus dibayarkan sebagai berikut:
Sedangkan untuk pemilik hotel dan fasilitas hotel, besaran pembayaran royalti musiknya sebagai berikut:
Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN
Nantinya, pengelolaan royalti lagu ini dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.