Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Tarif Royalti Lagu untuk Konser Musik, Mal, dan Hotel?

Kompas.com - 07/04/2021, 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.

Dalam aturan tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Baca juga: Ini Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Salah satu pihak yang wajib membayar royalti lagu adalah penyelenggara konser musik, pemilik supermarket dan pemilik hotel.

Untuk penyelenggara konser yang memberlakukan tiket kepada pengunjungnya simulasi besaran pembayaran royalti musiknya, yakni adalah hasil kotor penjualan tiket x 2 persen + dengan tiket yang digratiskan x 1 persen.

Sedangkan untuk penyelenggara konser yang tanpa permberlakuan tiket kepada para penontonnya harus membayar royalti lagu dengan hitung-itungan total biaya produksi x 2 persen.

Baca juga: Soal PP Royalti Lagu, Ketua Komisi X: Ini Sudah Ditunggu Musisi Puluhan Tahun

Kemudian, bagi pemilik supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer besaran royalti yang harus dibayarkan sebagai berikut:

  • Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 4.000/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.500/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.000/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.500/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.000/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 1.500/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Penambahan selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 1.000/meter (untuk royalti hak terkait).

Sedangkan untuk pemilik hotel dan fasilitas hotel, besaran pembayaran royalti musiknya sebagai berikut:

  • Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta/tahun
  • Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta/tahun
  • Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta/tahun
  • Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta/tahun
  • Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta/tahun
  • Resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti lumpsum per tahun Rp 1,6 juta.

Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN

Nantinya, pengelolaan royalti lagu ini dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siang Ini Pedagang Pakaian Bekas Bakal Demo Kemendag,  Ini Tuntutannya

Siang Ini Pedagang Pakaian Bekas Bakal Demo Kemendag, Ini Tuntutannya

Whats New
BUMN Buka Opsi Inbreng Saham, Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha HK

BUMN Buka Opsi Inbreng Saham, Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha HK

Whats New
Vietnam Pangkas Ekspor Beras, Bos Bulog: Enggak Masalah...

Vietnam Pangkas Ekspor Beras, Bos Bulog: Enggak Masalah...

Whats New
IHSG Hari Ini Bakal Lanjut Menguat? Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Hari Ini Bakal Lanjut Menguat? Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wamen BUMN: Peretasan Data BSI Terjadi di Komputer-komputer Lama

Wamen BUMN: Peretasan Data BSI Terjadi di Komputer-komputer Lama

Whats New
Wall Street Berakhir Merah, Saham Intel Anjlok 4,6 Persen

Wall Street Berakhir Merah, Saham Intel Anjlok 4,6 Persen

Whats New
Siap-siap, Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik dalam Waktu Dekat

Siap-siap, Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik dalam Waktu Dekat

Whats New
Perangkat Konversi Skuter Listrik Produksi UKM Indonesia Tembus Eropa

Perangkat Konversi Skuter Listrik Produksi UKM Indonesia Tembus Eropa

Whats New
[POPULER MONEY] Pemerintah Bayar Utang Rp 902 Triliun | 'War' Tiket Indonesia Vs Argentina Ludes dalam 12 Menit

[POPULER MONEY] Pemerintah Bayar Utang Rp 902 Triliun | "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Ludes dalam 12 Menit

Whats New
Divestasi Saham Vale Indonesia, DPR Minta Sama seperti Freeport

Divestasi Saham Vale Indonesia, DPR Minta Sama seperti Freeport

Whats New
Pengertian Kegiatan Ekonomi, Jenis, dan Contohnya

Pengertian Kegiatan Ekonomi, Jenis, dan Contohnya

Earn Smart
Bappenas Sebut Tingkat Kemiskinan di 16 Provinsi Masih Relatif Tinggi

Bappenas Sebut Tingkat Kemiskinan di 16 Provinsi Masih Relatif Tinggi

Whats New
Orderan di Eropa Sepi, Produsen Sepatu Puma Bakal PHK 600 Karyawan

Orderan di Eropa Sepi, Produsen Sepatu Puma Bakal PHK 600 Karyawan

Whats New
Dusun Kering Kritis di Situbondo Dapat Bantuan Pipa PVC

Dusun Kering Kritis di Situbondo Dapat Bantuan Pipa PVC

Whats New
Hadiri ASEAN-Jepang Business Week, Menperin Bawa Isu Transformasi Digital dan Pembangunan Berkelanjutan

Hadiri ASEAN-Jepang Business Week, Menperin Bawa Isu Transformasi Digital dan Pembangunan Berkelanjutan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+