Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya

Kompas.com - 07/04/2021, 15:31 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Nilai dari PTKP sendiri telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016.

Nilai dari PTKP beragam, tergantung status pernikahan serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.

Baca juga: Naik Pesat di Hari Terakhir, Wajib Pajak Orang Pribadi yang Lapor SPT Capai 10,23 Juta

Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut:

1. Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah
2. Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
3. Rp 54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedaran dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Baca juga: Trump Hanya Bayar Pajak Penghasilan Hampir Nol Dollar AS, Kok Bisa?

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah mendapatkan penghasilan neto yang dikurangi dengan PTKP, maka akan didapatkan nilai dari penghasilan kena pajak (PKP).

Setelah diketahui nilai dari PKP, maka perlu diketahui pula besaran tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Nilai dari tarif pajak akan semakin besar (progresif) tergantung nilai dari PKP.

Adapun tarif PPh adalah sebagai berikut:

1. PKP sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen
2. Pengasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta tarifnya 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarifnya 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta tarif 30 persen

Baca juga: Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan

Selanjutnya, wajib pajak perlu mengalikan nilai PKP dengan persentase di atas.

Nilai yang didapatkan dari hasil pengalian merupakan PPh yang harus dibayarkan dalam periode satu tahun.

Untuk lebih memahami proses penghitungan PPh, simak simulasi berikut:

Bapak Indra memiliki penghasilan neto Rp 150 juta dan belum memiliki tanggungan. Besaran PTKP untuk orang yang belum menikah adalah sebesar Rp 54 juta.
Maka nilai PKP Bapak Indra adalah Rp 96 juta, yang didapatkan dari mengurangi penghasilan neto dengan PTKP.
Kemudian, PKP Bapak Indra dikenaik tarif progresif:
1. 5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
2. 15 persen x Rp 46 juta = Rp 6,9 juta

Dengan demikian, keseluruhan PPh terutang Bapak Indra secara keseluruhan yakni Rp 9,4 juta.

Nilai tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Dengan demikian, Bapak Indra hanya tinggal memenuhi kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com