Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Daftar STIS 2021: Syarat, Biaya, dan Tata Cara Pendaftaran

Kompas.com - 07/04/2021, 16:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran ikatan dinas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik (BPS) tahun akademik 2021/2022 dibuka mulai 9 April 2021.

Jika kamu berminat mendaftar ke sekolah ikatan dinas STIS, berikut ini adalah rangkuman mengenai syarat, biaya, dan tata cara pendaftaran.

Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, kamu harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam penerimaan mahasiswa STIS kali ini.

Baca juga: Lengkap, Jadwal dan Lokasi Tes Ikatan Dinas ASN STIS 2021

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi

1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;

2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;

3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika;

4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;

5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2021;

Baca juga: STAN Buka Pendaftaran 2021: Syarat, Alur Daftar, Pelaksanaan Tes

6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;

7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;

8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;

9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;

10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota

Adapun persyaratan khusus diberlakukan untuk Program Diploma III. Syarat khusus ini yaitu domisili (sesuai kartu keluarga) di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com