Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Konsumsi, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Ongkir Harbolnas Rp 500

Kompas.com - 07/04/2021, 18:31 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberikan subsidi ongkos kirim untuk program hari belanja nasional (Harbolnas) pada periode Ramadhan dan Lebaran tahun 2021 ini.

Program tersebut diharapkan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat dan membantu laju pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Harbolnas tersebut bakal diselenggarakan pada H-10 dan H-5 Idul Fitri tahun ini.

"Pemerintah juga akan mendorong Harbolnas, di mana di H-10 dan H-15, Harbolnas dengan online ditujukan untuk produk nasional," jelas Airlangga ketika memberikan paparan hasil sidang kabinet paripurna seperti dikutip dari akun Youtube Sekretarian Kabinet, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Subsidi Listrik Tak Lagi via www.pln.co.id dan WhatsApp, Begini Cara Mendapatkannya

Airlangga mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi ongkos kirim pada perayaan Harbolnas tersebut. Nilai subsidi yang bakal digelontorkan mencapai Rp 500 miliar.

"Pemerintah akan memberikan subsidi ongkos kirim sehingga pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 500 miliar," ujar dia.

Secara keseluruhan, pemerintah memiliki lima program untuk mendongkrak konsumsi pada periode Ramadhan dan Idul Fitri, selain mendorong pelaksanaan Harbolnas.

Program pertama yakni terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh para pelaku usaha kepada karyawannya.

Baca juga: BLT UMKM 2021 Sasar 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro

Dari program tersebut, diperkirakan dana yang bisa masuk ke pasar mencapai Rp 215 triliun.
Program kedua yakni subsidi bansos beras selama Ramadhan.

Bansos tersebut disalurkan dari Bulog yang dianggarkan mendapat dana sebesar Rp 2 triliun uhtnuk membeli gabah petani.

Selain itu, pemerintah juga bakal mempercepat penyaluran perlindungan sosial kepada masyarakat dengan anggaran Rp 14,12 triliun.

"Harapannya PDB (Produk Domestik Bruto) di kuartal II bisa positif," ujar Airlangga.
Selain itu di sektor hotel, restoran dan cafe, terdapat dua bantuan yang diberikan. Yang pertama dalam bentuk penjaminan kredit yang aturannya telah dikeluarkan Menteri Keuangan, yakni PMK Nomor 32 Tahun 2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pelaku usaa hotel, restoran, dan cafe diberi grace period atau masa tenggang pasca jatuh tempo pembayaran tanpa adanya perhitungan denda selama tiga tahun.

Klaster usaha yang mendapatkan bantuan tersebut yakni mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 1 triliun dengan nilai pinjaman minimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Gojek Berikan Subsidi Ongkos Kirim bagi UMKM Kuliner Binaan Pemda DIY

"Selain itu khusus untuk cafe dan restoran bisa menggunakan skema KUR (Kredit Usaha Rakyat), di mana KUR diusulkan diperpanjang 3 persen sampai tahun 2021 dan tentu pemerintah menyiapkan subsidi bunga Rp 8,15 triliun," ujar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com